1.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sleman.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan cagar budaya.
5.Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan cagar budaya.
6.Objek yang diduga Cagar Budaya adalah objek yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
7.Pendaftaran adalah upaya pencatatan Objek Pendaftaran untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Cagar Budaya Kabupaten dan Register Nasional Cagar Budaya.
8.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap Objek Pendaftaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
9.Warisan Budaya adalah benda warisan budaya, bangunan warisan budaya, struktur warisan budaya, situs warisan budaya, kawasan warisan budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan telah tercatat di Daftar Warisan Budaya Daerah.
10.Daftar warisan budaya daerah adalah dokumen yang berisi catatan data warisan budaya kabupaten.
11.Tim registrasi warisan budaya adalah tim yang bertugas melakukan pendaftaran dan penilaian warisan budaya.
12.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
13.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
14.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
15.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
16.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
17.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
18.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
19.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
20.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain yang bersifat non dana untuk mendorong pelestarian warisan budaya dan cagar budaya dari Pemerintah Daerah.
21.Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten yang selanjutnya disebut Tim Pendaftaran adalah tim yang dibentuk Pemerintah Daerah yang terdiri atas petugas penerima pendaftaran, petugas pengolah data, dan petugas penyusun berkas.
22.Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten yang selanjutnya disebut Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya, yang ditetapkan oleh Bupati.
23.Register Cagar Budaya Daerah adalah daftar resmi kekayaan budaya di wilayah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati.
24.Daftar Warisan Budaya Daerah adalah dokumen yang berisi catatan data warisan budaya yang dinilai oleh Tim Registrasi Warisan Budaya.
25.Pengkajian adalah proses pengujian materi oleh Tim Ahli Cagar Budaya terhadap berkas pengusulan objek pendaftaran.
26.Pemeringkatan adalah proses penyusunan urutan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya.
27.Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam Daftar Cagar budaya kabupaten.
28.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
29.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
30.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Pemeliharaan, dan Pemugaran cagar budaya
31.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
32.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah cagar budaya dari ancaman dan/ atau gangguan.
33.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari.
34.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
35.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalissi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
36.Pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
37.Instansi Pemerintah yang Berwenang di Bidang Pelestarian Cagar Budaya yang selanjutnya disebut instansi pemerintah adalah Direktorat yang bertanggungjawab di bidang Pelestarian Cagar Budaya dan/atau intansi Pemerintah pusat yang berada di daerah yang berwenang di bidang Pelestarian Cagar Budaya.
38.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.