menetapkan Pera tu ran Daerah ten tang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; BUPATI SLEMAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 16 TAHUN 2016 BUPATJ SLEMAN DAERAH JSTIMEWA YOCYAKARTA Mengingat Menimbang 2 Menetapkan : PERA1'URAN DAERAH TENTANG TATA- CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKATDESA. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENSLEMAN dan BUPATI SLEMAN Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah ·(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Jawa Timur /Tengah/Barat dan Daerah lstimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 571 7);
7.Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor S); 3 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sleman.
4.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan.
10.Dukuh adalah perangkat desa yang membantu kepala desa sebagai pelaksana wilayah di padukuhan.
11.Pengangkatan adalah serangkaian proses dalam rangka mengisr kekosongan jabatan perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan oleh panitia pengangkatan yang dibentuk oleh kepala desa.