menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman; Mengingat : 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101); 3
7.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 31) ;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 80); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN dan BUPATI SLEMAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SLEMAN. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 31) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: