menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2014; a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Anggaran Pendapatan dan - Belanja Daerah, keadaan "yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, clan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah tahun anggaran 2014; Menimbang BUPATI SLEMAN, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATENSLEMANTAHUNANGGARAN 2014 TENTANG BUPATI SLEMAN DAERAHISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR . 7 TAHUN2014 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43--55); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urn um sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1°71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.Nomor 4503);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah- Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja _ Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4614);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot' 21. 1ra.hun 2011 Uf\t.tlfll Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Ka.bupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 N omor 2 Seri E);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 3 Seri A); Rp 319.381.656.142,86 Jurnlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp l.969.264.200.317,70 b. Belanja Daerah1. Sernula Rp 1.978.674.626.620,63 2. Bertambah Rp 309.971.229.839,93 Jurnlah belanja daerah setelah perubahan......... .. Rp 2.288.645.856.460,56 Defisit setelah perubahan (Rp 319.381.656.142,86) c. Pernbiayaan Daerah1. Penerirnaan pernbiayaan a) Sernula Rp 109.019.891.447,39 b) Bertarnbah Rp 322.339.578.172,47 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan..................... Rp 431.359 .469 .619 ,86 2. Pengeluaran pembiayaan a) Semula Rp 138.000.000,00 b) Bertambah Rp l 11.839.813.477,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan....................... Rp 111.977.813.477,00 Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan . Rp 99.471.465.144,46 2. Bertarnbah . Rp 1.869.792.735.173,24 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2014 setelah perubahan sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah 1. Sernula . Pasal 1 Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG · PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN ANGGARAN 2014. MEMUTUSKAN: BUPATI SLEMAN, dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN Dengan Persetujuan Bersarna c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1.Semula Rp 18.679. 733.000,00
2.Bertambah Rp 5.067.267.000,00 Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah Perubahan Rp23.747.000.000,00 Rp 34.900.069.240,00 perubahan .
1.Semula Rp 234.300.000.000,00
2.Bertambah Rp 47.800.000.000,00 Jumlah pajak daerah setelah perubahan Rp 282.100.000.000,00 b. Retribusi daerah
1.Semula Rp 32.537.957.280,00
2.Bertambah Rp 2.362.111.960,00 Jumlah retribusi daerah setelah c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1.Semula Rp 437.783.710.002,24
2.Bertambah Rp 8.051.459.190,00 Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan............................................... Rp 445.835.169.192,24 Rpl.048.511.113.184,00 b. Dana perimbangan
1.Semula Rp l.048.511.113.184,00
2.Bertambah _R__ p _ Jumlah dana perimbangan setelah perubahan . Rp 474.917.917.941,46 setelah perubahan .
2.Bertambah . .. . . . . . .. .. .. .. .. . . . .. .. . . . . . .;;...;R;,,,;:;..p __ --9__ 1__ .4.....,a2;a..;0 .""""00~5""-'.""'""9-"-5_4...._,4-"-6 Jumlah pendapatan asli daerah 383.497.911.987,00 ( 1) Pendapatan Daerah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan asli daerah
1.Semula . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . Rp Pasal 2 ( 4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
1.Semula Rp 136.203.645.122,24
2.Bertambah Rp 105.000.000.00 Jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan Rp 136.308.645.122,24 b. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya 1. Semula Rp 28.830.787.000,00
2.Bertambah _R..._p _ Jumlah bantuan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya setelah perubahan........................ Rp 28.830.787.000,00