menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.; Mengingat 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerab dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan LembaranNegara Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 6 ··Tahun 2014 tentang Desa (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5495);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2014 ten tang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {LembagaNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5589);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Jawa Timur /Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nome:' 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah ·Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan KeuanganPimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nomor 4712};
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 ·Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan (Lembaran Negara Republik Indonesia .Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575};
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5272);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan · Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAHTAHUNANGOARAN 2015. MEMUTUSKAN: BUPATI SLEMAN, dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENSLEMAN Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2015;
30.Peraturan Daerah Kabu paten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwak.ilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman [Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
(4)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c terdiri dari pendapatan:a. hibah sejumlah Rpl.250.000.000,00.
(3)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:a. dana bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak sejumlah Rp52.064.420.273,00 b. dana alokasi umum sejumlah Rp984.410.612.000,00 c. dana alokasi khusus sejumlah Rp14.433.000.000,00 d. alokasi dana desa dari APBNsejumlah Rp2_4.721.245.770,00; sejumlah sah yang daerah asli d. lain-lain pendapatan Rp146.906.415.941,00 dipisahkan yang daerah c. hasil pengelolaan kekayaan sejumlah Rp45.797 .000.000,00
(2)Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri dari dari jenis pendapatan:a. pajak daerah sejumlah Rp330.600.000.000,00 b. retribusi daerah sejumlah Rp40.757.507.280,00
(1)Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari:a. pendapatan asli daerah sejumlah Rp564.060.923.221,00 b. dana perimbangan sejumlah Rpl.075.629.278.043,00 c. lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp551.134.176.397,01