1.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat 4 Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan.
7.Dukuh adalah perangkat Desa yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana wilayah di padukuhan.
8.Pengisian adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan perangkat Desa melalui mutasi, penjaringan dan penyaringan.
9.Mutasi adalah perpindahan jabatan perangkat Desa antara Kepala Seksi dan Kepala Urusan dalam pemerintah desa.
10.Pemberhentian adalah serangkaian proses untuk memberhentikan perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.Panitia pengangkatan adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
12.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia pengangkatan untuk mendapatkan bakal calon perangkat Desa.
13.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pengangkatan terhadap bakal calon perangkat Desa baik dari segi administrasi dan kemampuan.
14.Bakal calon adalah penduduk Warga Negara Indonesia yang berdasarkan pendaftaran oleh panitia pengangkatan ditetapkan sebagai bakal calon perangkat Desa.
15.Calon adalah bakal calon perangkat Desa yang lulus seleksi administrasi serta telah ditetapkan dengan keputusan panitia pengangkatan berdasarkan berita acara penyaringan administrasi oleh panitia pengangkatan.
16.Pelaksana Tugas adalah pejabat sementara yang ditunjuk oleh Kepala Desa dari perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban sebagai perangkat Desa apabila terdapat kekosongan jabatan perangkat Desa.
17.Pelaksana Harian adalah pejabat sementara yang ditunjuk oleh Kepala Desa dari perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas harian apabila perangkat Desa berhalangan sementara.
18.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. 5
19.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
20.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
21.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
22.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
23.Bupati adalah Bupati Sleman.
24.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
26.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kelembagaan dan aparatur pemerintah desa.