1.Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk yang masih dalam kandungan.
2.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
4.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah upaya untuk pencegahan, pengurangan risiko dan penanganan korban dan/atau pelaku anak yang terdiri dari pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial dan keluarga, perubahan perilaku yang berpihak pada anak, fasilitasi dalam proses peradilan dan penyelarasan program kerja.
5.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
9.Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek- aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
10.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
11.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif pemerintah di tingkat kabupaten yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Daerah. 5
12.Forum Anak adalah organisasi anak yang dibina oleh pemerintah daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah daerah dengan anak-anak di Daerah dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak yang dibentuk di tingkat Daerah, Kapanewon, dan Kalurahan.
13.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
15.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Sleman.
16.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
17.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
19.Bupati adalah Bupati Sleman.
20.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
21.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
22.Panewu adalah sebutan Camat merupakan Panewu di Kabupaten Sleman.
23.Kalurahan adalah adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
24.Lurah adalah sebutan Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. 6