1.Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
2.Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala 3 terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
3.Penguji Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Penguji adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas PKB.
4.Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang selanjutnya disingkat KBWU adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk diuji.
5.Kendaraan bermotor tidak wajib uji berkala yang selanjutnya disebut Non KBWU adalah semua kendaraan selain KBWU.
6.Numpang Uji adalah uji berkala yang dilakukan di luar wilayah domisili, atau uji berkala yang dilakukan oleh kendaraan luar domisili ke dalam Daerah.
7.Mutasi Uji adalah uji berkala yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang diajukan untuk perubahan kepemilikan baik ke dalam maupun ke luar wilayah domisili.
8.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
10.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain: kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia, alat berat seperti bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, loarder, excavator, dan kendaraan khusus penyandang cacat.
11.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
12.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. 4
13.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pembuatan dan rancangan teknis sesuai dengan peruntukannya.
14.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi, sebagai upaya terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan dioperasikan di jalan.
15.Modifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut modifikasi adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
16.Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
17.Kartu Uji adalah bagian bukti lulus uji yang berupa kartu pintar atau bentuk lain.
18.Tanda Uji adalah bagian bukti lulus uji yang berupa stiker atau bentuk lain.
19.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe.
20.Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah pengukuran kandungan zat karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) untuk kendaraan mesin bensin atau pengukuran ketebalan asap untuk mesin diesel berdasar ambang batas emisi kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesah suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannnya yang telah didaftar.
22.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
23.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman. 5
24.Bupati adalah Bupati Sleman.
25.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perhubungan.