Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peratl.tran Daerah.
2. Pcncrimaan Daerah adalah uang yang mo.suk ke ko.s Do.ero.h.
3. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
4 . Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran berkenaan.
:\. Darn:i Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belo.njo. Negara kepo.do. Do.ero.h untuk diguno.ko.n sesuo.i dengan kewenangan Daerah guna mt:ndanai kebuLuhan Daern.h dalarn rangka pelaksanaan desentralisasi.
6. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisik yang merupo.ko.n urusan Do.ero.h.
7. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
8. Da.na Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pt:ndapaLan Anggan:1,n Pemlapalan <la11 Bda11ja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
q_ Dana Alokasi Khusus ya..r1g selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapo.to.n Anggo.ro.n Penda.pa.tan clan Belanja Negara yang d ialokc1.1,ikan ktpa<la Dae1al1 lerlentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenuan.
11. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
12. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Dac1·ah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
13. Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajih rlihayar Pemerintah Da<!rah rlan/ata11 ke.wajihan Peroerintah Daer~,h yang dapat dinilai dengan uang bcrdasarkan pcraturan pcrundang• undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
14. Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daernh, kop<!rasi, rlan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dun pengembalian pokok pinjaman.
15. Dana Cadangan adalah dana yang dlsisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
16. Daerah adalah Kabupaten Sleman.
17. Pemerintah Dae.rah arlalah P<!me.rintah Kabupaten lilleman.
Paso.12 APED terdiri atas:
a. pendo.po.tan do.erah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.