1.Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
2.Penanggulangan Stunting adalah setiap upaya menanggulangi kondisi yang berisiko stunting yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di daerah dan kalurahan.
3.Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.
4.Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting.
5.Strategi Daerah Penanggulangan Stunting adalah langkah-langkah berupa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Penanggulangan Stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target daerah prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.
6.Pemangku kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga, Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan/atau mitra pembangunan yang terkait dengan Penanggulangan Stunting.
7.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
8.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
9.Kader Pembangunan Manusia yang selanjutnya disingkat KPM adalah kader masyarakat terpilih yang mempunyai kepedulian dan bersedia mendedikasikan diri untuk ikut berperan dalam pembangunan manusia di Kalurahan, terutama dalam monitoring dan fasilitasi konvergensi penanganan stunting.
10.Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kalurahan yang selanjutnya disingkat PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif 3 melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana tingkat desa/kalurahan yang ditetapkan/diangkat oleh kepala desa/lurah.
11.Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kalurahan yang selanjutnya disebut Sub-PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana tingkat padukuhan/RW yang ditetapkan/diangkat oleh kepala desa/lurah.
12.Balita adalah bayi dan anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.
13.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Daerah adalah Kabupaten Sleman
15.Bupati adalah Bupati Sleman.
16.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.
17.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.