Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 8 Agustus 2019 BUPATI SLEMAN, (Cap/ttd) SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 8 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, (Cap/ttd) SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 11 , 24 / 2019 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa adalah pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun dan menetapkan dokumen perencanaan pembangunan desa guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, efektif dan efisien serta berkelanjutan. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa. II. PASAL DEMI PASAL