1.Ruang Terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. 3
2.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
3.Peyelenggaraan RTH adalah upaya sistematis dan terpadu meliputi perencanaan, penyediaaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengendalian yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau.
4.Pengelolaan RTH adalah upaya terpadu untuk melestarikan ruang terbuka hijau dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan.
5.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan/atau jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
6.Ruang Terbuka Non Hijau adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
7.RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
8.RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
9.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
10.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan bangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai dengan KDB yang dtetapkan dan sesuai dengan syarat- syarat bagi yang menempati bangunan tersebut. 4
11.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12.Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah yang terdiri antara lain jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan air bersih, jaringan air kotor, terminal angkutan umum, pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
13.Sabuk Hijau adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
14.Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.
15.Taman Kalurahan adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kalurahan.
16.Pohon pelindung adalah pohon yang ditanam dengan tujuan untuk melindungi orang atau benda yang ada di bawah atau di sekitarnya dari terik matahari dan curahan air hujan.
17.Iklim Mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mem-pengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin.
18.Ekologis adalah hubungan timbal balik antara kelompok organisme dengan lingkungannya.
19.Planologi adalah pengetahuan mengenai rancangan terkait pembangunan kota dan sebagainya.
20.Sempadan Sungai adalah kawasan tertentu sepanjang kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
21.Pedestrian adalah areal yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
22.Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi 5 persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
23.Peran Serta Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
24.Kearifan Lokal adalah kecerdasan, kreativitas, inovasi dan pengetahuan tradisional masyarakat lokal berupa kearifan ekologis dalam pengelolaan dan pelestarian ekosistem/sumber daya lingkungan alam sekitar atau berupa kearifan sosial dalam bentuk tatanan sosial yang menciptakan keharmonisan dan kedinamisan hidup bermasyarakat yang telah dijalani turun temurun dan telah menunjukkan adanya manfaat yang diterima masyarakat dalam membangun peradabannya.
25.Tanggul adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpahan air sungai.
26.Vegetasi/tumbuhan adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan, baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
27.Semak adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu.
28.Perdu adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
29.Pohon adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
30.Pohon Kecil adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7m (tujuh meter).
31.Pohon Sedang adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa 7m (tujuh meter) sampai dengan 12 (dua belas) meter.
32.Pohon Besar adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12m (dua belas meter).
33.Wilayah adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.
34.Lanskap adalah tata ruang di luar gedung untuk mengatur pemandangan alam.
35.Penyandang Disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual/sensorik atau ganda/multi dalam jangka waktu lama atau permanen yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. 6
36.Badan Hukum yang selanjutnya disebut Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
37.Setiap orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
38.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
39.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
40.Bupati adalah Bupati Sleman.
41.Dinas adalah Dinas yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
42.Perangkat Daerah adalah organisasi perangkat daerah yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah.
43.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
44.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kalurahan.
45.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.