Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 29 Desember 202525 BUPATI SLEMAN, Ttd. HARDA KISWAYA Diundangkan di Sleman pada tanggal 29 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Ttd. SUSMIARTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2025 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : ( 11, 46/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH SLEMAN I. UMUM Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian Daerah salah satunya melalui BUMD. BUMD merupakan perwujudan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatur mengenai otonomi daerah dimana telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman. Salah satu ruang aktualisasi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu adanya kesempatan bagi daerah untuk mendapatkan keuntungan melalui pendirian, pengelolaan, dan pemanfaatan Badan Usaha Milik Daerah. PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sleman yang bergerak di bidang perbankan yang mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai penghimpun dana dan penyalur dana serta bertugas melaksanakan pelayanan perbankan dan melakukan kegiatan usaha perbankan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, dibutuhkan penguatan permodalan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terukur sesuai dengan perencanaan untuk pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu, dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi daerah melalui penyertaan modal sebagai salah satu usaha menambah sumber pendapatan daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Dinamika perubahan regulasi di tingkat pusat melalui ketentuan Pasal 314 huruf b dan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta adanya kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik. Peraturan tersebut mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019 tantang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda) karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Perubahan tersebut mencakup perubahan nama yang mengakibatkan seluruh kekayaan, usaha, hak, dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta surat izin operasional Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda) beralih kepada PT BPR Syariah Sleman (Perseroda). Penyertaan Modal PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dimanfaatkan untuk pembiayaan investasi dalam rangka pengembangan layanan dengan perluasan kegiatan usaha dan untuk pembiayaan pelaksanaan program kegiatan PT BPR Bank Sleman (Perseroda). Pembiayaan investasi dalam rangka pengembangan layanan PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dengan perluasan kegiatan usaha diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. II. PASAL DEMI PASAL