1.Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, tertib, dan teratur.
2.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala Daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
3.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran.
4.Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif, dan ditetapkan oleh keputusan bupati yang berada di Satpol PP kabupaten serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan pelindungan masyarakat di Daerah.
5.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kalurahan dibentuk oleh lurah untuk melaksanakan Linmas.
6.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
7.Penertiban adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan represif non yustisial yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan peraturan daerah atau ketertiban umum. 4
8.Jaga Warga adalah sekumpulan orang yang memiliki kesamaan aspirasi dalam upaya menumbuhkan kembali nilai luhur yang hidup atau yang ada di masyarakat dalam rangka mewujudkan keistimewaan dengan penguatan persatuan dan kesatuan guna melindungi dan menjaga ketahanan, keamanan, ketertiban umum, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat.
9.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
10.Kendaraan umum adalah kendaraan yang bermesin atau tidak bermesin untuk memuat penumpang/orang dan/atau barang sesuai fungsinya dengan dipungut bayaran/ongkos tertentu.
11.Tempat umum adalah prasarana dan/atau sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Daerah, gedung perkantoran umum, pendidikan, kesehatan, niaga, peribadahan, rekreasi, kebudayaan, lapangan terbuka dan pemakaman umum.
12.Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
13.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang diatasnya terdapat pohon dan/atau tanaman yang mempunyai fungsi tertentu dan ditata serasi dan teratur dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
14.Orang adalah orang perseorangan, badan hukum atau korporasi.
15.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16.Hiburan adalah segala macam kegiatan dalam bentuk tertentu yang mengandung unsur tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian, segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk dan jenis apapun, yang dinikmati dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. 5
17.Pencemaran adalah akibat proses pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa dan/atau proses pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap dari pembakaran segala macam bahan kimia, yang dapat menimbulkan pencemaran dalam bentuk apapun dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat dan kehidupan hewani/nabati.
18.Keramaian adalah suatu acara yang diadakan oleh warga/penduduk, panitia, atau organisasi tertentu dan acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan tertentu.
19.Bangunan adalah wujud fisik buatan manusia yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus, baik yang bersifat permanen atau tidak permanen.
20.Lingkungan masyarakat adalah tempat yang digunakan manusia untuk bersosialisasi dengan orang lain yang di dalamnya terdapat manusia dan aktivitasnya.
21.Prostitusi atau pelacuran adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja menjajakan dirinya maupun menyediakan dirinya kepada umum untuk mengadakan hubungan seksual diluar ikatan pernikahan yang sah atau perbuatan cabul lainnya dengan maksud mendapatkan pembayaran berupa uang maupun bentuk lainnya bagi diri sendiri atau orang lain.
22.Muncikari adalah seseorang yang berperan sebagai perekrut, penyalur, pengasuh, pelindung, pengirim, penampung, perantara, penyedia tuna susila/pelacur ataupun yang menyelenggarakan usaha rumah pelacuran atau lokalisasi, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan untuk menarik keuntungan.
23.Tuna Susila atau pelacur adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
24.Pemondokan adalah bangunan rumah dua kamar atau lebih, bangunan dalam bentuk kamar yang terdiri dari dua atau lebih, dua atau lebih bangunan rumah yang berada dalam satu lokasi, yang disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara paling sedikit 1 (satu) bulan dengan dipungut biaya ataupun tidak dipungut biaya. 6
25.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara di daerah milik jalan atau fasilitas umum, dengan menggunakan sarana berdagang yang mudah dipindahkan dan dibongkar pasang.
26.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
27.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
28.Bupati adalah Bupati Sleman.
29.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari Daerah Kabupaten dan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten.
32.Panewu adalah sebutan Camat merupakan Panewu di Kabupaten Sleman.
33.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
34.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
35.Lurah adalah sebutan Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
36.Dukuh merupakan unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan dalam pelaksanaan tugas di wilayah padukuhan.