1.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa yang merupakan unsur pembantu Lurah yang terdiri atas sekretariat kalurahan, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.
2.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
3.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
5.Lurah adalah sebutan kepala desa yang merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahan dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.Carik adalah sebutan Sekretaris Desa yang merupakan unsur staf yang membantu Lurah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.
7.Kepala Seksi adalah unsur pelaksana teknis yang memimpin masing- masing seksi pada Pelaksana Teknis.
8.Kepala Urusan adalah unsur staf sekretariat yang memimpin masing- masing urusan pada Sekretariat Kalurahan.
9.Dukuh adalah unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan dalam pelaksanaan tugas di wilayah Padukuhan.
10.Badan Permusyawaratan Kalurahan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.
11.Pengisian adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Pamong Kalurahan melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.
12.Pemberhentian adalah serangkaian proses untuk memberhentikan Pamong Kalurahan yang dilakukan oleh Lurah berdasarkan peraturan perundang- undangan.
13.Panitia Pengangkatan adalah panitia yang dibentuk oleh Lurah untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan calon Pamong Kalurahan.
14.Mutasi Jabatan adalah pengisian kekosongan Pamong Kalurahan melalui perpindahan jabatan antar Pamong Kalurahan yang berasal dari Kalurahan yang sama.
15.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pengangkatan untuk mendapatkan bakal calon Pamong Kalurahan.
16.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pengangkatan terhadap bakal calon Pamong Kalurahan baik dari aspek administrasi dan kompetensi.
17.Bakal Calon adalah penduduk Warga Negara Indonesia yang berdasarkan pendaftaran oleh Panitia Pengangkatan ditetapkan sebagai Bakal Calon Pamong Kalurahan.
18.Calon adalah Bakal Calon Pamong Kalurahan yang lulus seleksi administrasi serta telah ditetapkan dengan keputusan Panitia Pengangkatan berdasarkan berita acara Penyaringan administrasi oleh Panitia Pengangkatan.
19.Pelaksana Tugas adalah pejabat sementara yang ditunjuk oleh Lurah dari Pamong Kalurahan lainnya untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Pamong Kalurahan apabila terdapat kekosongan jabatan Pamong Kalurahan.
20.Pelaksana Harian adalah pejabat sementara yang ditunjuk oleh Lurah dari Pamong Kalurahan lainnya untuk melaksanakan tugas harian apabila Pamong Kalurahan berhalangan sementara.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kalurahan.
22.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.Bupati adalah Bupati Sleman.
24.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
25.Kapanewon adalah nama lain Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Panewu.
26.Panewu adalah Panewu di Kabupaten Sleman.
27.Padukuhan adalah bagian wilayah Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Dukuh.
28.Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.
29.Daerah adalah Kabupaten Sleman.