1.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa yang melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa yang ditetapkan dengan peraturan desa.
2.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.Penyelenggaraan BUMDes adalah proses perencanaan pendirian pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Warga Desa adalah setiap warga yang berdomisili dan berkartu tanda penduduk didesa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Pelaksana Operasional adalah perangkat BUMDes yang tugas mengurus dan mengelola BUMDesa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
10.Direktur adalah kepala Badan Usaha Milik Desa.
11.Kepala Unit Usaha adalah orang yang diangkat untuk memimpin unit usaha BUMDes apabila BUMDes telah memiliki unit usaha baru sebagai bagian dari pengembangan kegiatan usahanya.
12.Karyawan adalah pegawai yang bekerja pada BUMDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.BUMDes Bersama merupakan Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk oleh dua desa atau lebih.
14.Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah yang dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa.
15.Badan Kerjasama Antar Desa merupakan lembaga desa yang beranggotakan utusan/perwakilan desa-desa.
16.Pihak Ketiga adalah pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta dan perorangan diluar pemerintah desa.
17.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
18.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
19.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
20.Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain.
21.Anggaran Rumah Tangga yang selajutnya disingkat ART adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam AD dalam melaksanakan tata kerja organisasi.
22.Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat AD/ART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
23.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
24.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
25.Bupati adalah Bupati Sleman.
26.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman.