1.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
2.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.Struktur ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
5.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6.Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
7.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman, selanjutnya disebut RTRW, adalah arahan kebijakan, strategi, dan rencana pemanfaatan ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
8.Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah sesuai dengan RTRW Kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan kabupaten dan kota beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan yang disusun untuk rencana jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
9.Ketentuan umum zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap kawasan pada rencana pola ruang. 5
10.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
11.Kawasan Perkotaan Yogyakarta adalah delineasi kawasan perkotaan yang ditetapkan berdasar aglomerasi perkotaan Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta, Kapanewon Depok, sebagian Kapanewon Ngaglik, sebagian Kapanewon Mlati, sebagian Kapanewon Godean, sebagian Kapanewon Gamping, sebagian Kapanewon Ngemplak, sebagian Kapanewon Kasihan, sebagian Kapanewon Sewon, dan sebagian Kapanewon Banguntapan.
12.Pusat Kegiatan Nasional, yang selanjutnya disingkat PKN, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
13.Pusat Kegiatan Wilayah, yang selanjutnya disingkat PKW, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kapanewon.
14.Pusat Kegiatan Lokal, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kapanewon.
15.Pusat Pelayanan Kawasan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kapanewon atau beberapa kalurahan.
16.Pusat Pelayanan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah pusat pemukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar kalurahan.
17.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
18.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
19.Jaringan kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem. 6
20.Jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
21.Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota.
22.Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
23.Jalan lokal sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
24.Jalan lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
25.Jalan lingkungan sekunder adalah jalan yang menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan.
26.Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunannya diwajibkan membayar tol.
27.Terminal penumpang tipe B adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
28.Terminal penumpang tipe C adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).
29.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
30.Saluran Udara Tegangan Tinggi, yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 kV sampai dengan 230 kV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
31.Saluran Udara Tegangan Menengah, yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang 7 (konduktor) di udara bertegangan nominal di bawah 35 kV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
32.Saluran Udara Tegangan Rendah, yang selanjutnya disingkat SUTR adalah saluran tenaga listrik menggunakan kawat penghantar yang direntangkan dan diikat pada tiang listrik, untuk didistribusikan ke rumah-rumah penduduk sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
33.Jaringan tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi. Jaringan tetap antara lain berupa fiber optic.
34.Infrastruktur jaringan tetap adalah bagian dari jaringan tetap yang antara lain berupa Sentral Telepon Otomat.
35.Jaringan bergerak seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Jaringan bergerak seluler antara lain berupa menara base transceiver station.
36.Sistem jaringan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
37.Sistem pengendalian banjir adalah usaha atau upaya mengatasi banjir secara menyeluruh guna menurunkan tingkat resiko ancaman terhadap jiwa manusia dan harta benda akibat banjir sampai ke tingkat toleransi dapat berupa sistem drainase dan pompa, normalisasi alur sungai, tanggul, tembok banjir, saluran by pass, kanal banjir, waduk penampung banjir, kolam retensi, embung dan sistem peringatan dini.
38.Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
39.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
40.Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya. 8
41.Bangunan pengendalian banjir adalah bangunan pengendalian banjir lahar antara lain berupa sabo dam dan konsolidasi dam, tanggul (guide channel), bangunan sabo dam kombinasi intake irigasi, bangunan sabo dam kombinasi jembatan, dan kantong lahar (sand pocket) di Sungai Gendol.
42.Sistem penyediaan air minum (SPAM) adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
43.Sistem pengelolaan air limbah (SPAL) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
44.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) adalah adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
45.Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik Setempat (SPALD-S) adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
46.Unit air baku adalah sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
47.Unit produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
48.Unit distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
49.Unit pelayanan adalah Titik pengambilan air terdiri dari sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran, yang harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
50.Stasiun Peralihan Antara (SPA) adalah tempat transit sampah dari alat pengangkutan sampah untuk diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
51.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reuse, reduce, recycle) yaitu tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
52.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. 9
53.Kawasan lindung adalah kawasan peruntukan lindung kabupaten adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak pada wilayah kabupaten, yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kabupaten, dan kawasan-kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten.
54.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
55.Badan air (BA) adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
56.Kawasan perlindungan setempat (PS) adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan sungai.
57.Kawasan konservasi (KS) adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan, satwa dan ekosistemnya beserta nilai budaya dan sejarah bangsa.
58.Kawasan lindung geologi (LGE) adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang terdiri dari kawasan cagar alam geologi.
59.Kawasan cagar budaya (CB) adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
60.Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) adalah kawasan strategis nasional yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian lingkungan Taman Nasional Gunung Merapi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Merapi yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi.
61.Taman Wisata Alam (TWA) adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
62.Kawasan cagar alam geologi (CAG) adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi cagar alam geologi.
63.Kawasan perkebunan rakyat (KR) adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman berkayu dan 10 atau jenis lain yang melebihi 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 (lima ratus) tanaman per hektar.
64.Kawasan pertanian (P) adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
65.Kawasan peruntukan industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Tata Ruang Wilayah dan Tata Guna Tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
66.Kawasan pariwisata (W) adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
67.Kawasan permukiman (PM) adalah kawasan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan penghidupan.
68.Kawasan transportasi (TR) adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang, di Kabupaten Sleman berupa Bandar Udara.
69.Kawasan pertahanan dan keamanan (HK) adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, Komando Daerah Militer, Komando Resort Militer, Komando Rayon Militer, dan sebagainya.
70.Kawasan tanaman pangan (P-1) adalah adalah bidang lahan pertanian eksisting dan dinamik yang secara periodik ditanami komoditas pangan pokok antara lain padi, jagung, dan kedelai guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
71.Kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. 11
72.Kawasan permukiman perkotaan (PK) adalah kawasan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian pada wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian.
73.Kawasan permukiman perdesaan (PD) adalah kawasan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian pada wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian.
74.Kawasan Strategis Kabupaten adalah bagian wilayah Daerah yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah Daerah di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup.
75.Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah arahan yang dibuat dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah provinsi agar sesuai dengan RTRW provinsi yang berbentuk indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah provinsi.
76.Ketentuan insentif adalah perangkat atau upaya untuk imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan agar sejalan dengan rencana tata ruang.
77.Ketentuan disinsentif adalah perangkat atau upaya yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya.
78.Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
79.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
80.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
81.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah
82.Bupati adalah Bupati Sleman.
83.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
84.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri. 12