1.Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
2.Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
3.Bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadinya kebakaran hingga penjalaran api.
4.Potensi kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terjadi yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktivitas.
5.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
6.Bangunan perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
7.Cagar Budaya atau Warisan Budaya adalah warisan yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
8.Bahan Berbahaya adalah zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
9.Sarana penyelamatan jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain. 4
10.Akses pemadam kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
11.Lift adalah suatu sarana transportasi dalam bangunan gedung, yang mengangkut penumpang di dalam kereta, yang bergerak naik turun secara vertikal.
12.Proteksi kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan gedung.
13.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya baik dan siap pakai.
14.Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat MKKL adalah bagian dari manajemen lingkungan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab khusus dalam penanggulangan bahaya kebakaran pada lingkungan yang bersangkutan.
15.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disingkat APAR adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup alat pemadam api ringan termasuk alat pemadam api yang menggunakan roda.
16.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
17.Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat SKKL adalah sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan masyarakat.
18.Sistem deteksi dan alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
19.Hidran halaman adalah hidran yang berada di luar bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5inch (dua koma lima inci).
20.Sistem sprinkler otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu. 5
21.Sistem pengendali asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
22.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan orang yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
23.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
24.Satuan Relawan Kebakaran yang selanjutnya disebut SATLAKAR adalah setiap orang atau anggota masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman yang telah diberikan keterampilan khusus tentang penanggulangan kebakaran dan dengan sukarela membantu melaksanakan tugas pemadaman tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.
25.Tangga kebakaran darurat adalah tangga yang digunakan untuk penyelamatan atau evakuasi saat terjadinya kebakaran.
26.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
27.Petugas pemadam kebakaran adalah petugas yang menjalankan tugas dan fungsi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
28.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
29.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
30.Bupati adalah Bupati Sleman.
31.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.