1.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
2.Ketahanan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
3.Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah proses yang terencana, terorganisir, teratur, dan terarah untuk mewujudkan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
4.Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
7.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
8.Anggota keluarga siap menikah adalah Anggota Keluarga yang siap melakukan pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. 4
9.Indikator Capaian adalah sejumlah pertanda kondisi ketahanan dan kesejahteraan yang dapat diukur untuk menunjukkan ketercapaian pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
10.Perlindungan keluarga adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko yang dihadapi keluarga rentan.
11.Data Pilah Keluarga adalah data kondisi penduduk Daerah dengan berdasarkan tahapan perkembangan keluarga.
12.Pendidikan Keluarga adalah proses pembelajaran bagi setiap anggota keluarga dengan muatan pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai keluarga.
13.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
14.Konselor Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut Konselor Keluarga adalah kader dari desa baik dari struktur pemerintah, organisasi masyarakat, maupun tokoh masyarakat, tokoh agama, dan anggota masyarakat untuk menjadi pendamping keluarga.
15.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
16.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
17.Bupati adalah Bupati Sleman.
18.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah.