1.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
3.Pengawasan Keamanan Pangan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan Pangan yang beredar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.Usaha Pangan adalah jenis usaha yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia bahan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
5.Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
6.Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, pedagang kreatif lapangan, angkringan, gerai makanan keliling (food truck) dan Penjaja Makanan Keliling atau usaha sejenisnya.
8.Makanan Jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan/atau disajikan sebagai 4 makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel.
9.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk Pangan.
10.Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
11.Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.
12.Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
13.Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis.
14.Pangan Produksi IRTP adalah Pangan Olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
15.Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
16.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
17.Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.
18.Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan baik yang bersentuhan dengan Pangan maupun tidak.
19.Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai Pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan dimasukkan ke dalam, ditempel pada dan/atau merupakan bagian dari Kemasan Pangan.
20.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati terhadap Pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka Peredaran Pangan Produksi IRTP. 5
21.Sertifikat Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan yang selanjutnya disingkat SHSPP adalah bukti tertulis yang diterbitkan untuk Usaha Pangan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat, dan peralatan agar aman untuk dikonsumsi.
22.Plakat Higiene Sanitasi adalah tanda yang dikeluarkan oleh dinas yang menerangkan bahwa usaha PKL Pangan telah dilakukan pembinaan dan memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang tertera dalam plakat.
23.Stiker Makanan Jajanan adalah tanda yang dikeluarkan oleh dinas yang menerangkan bahwa Makanan Jajanan tertentu telah diperiksa secara laboratorium dan memenuhi persyaratan baku mutu yang ditetapkan.
24.Jasa Boga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan seseorang atau badan hukum.
25.Rumah Makan/Restoran dan usaha sejenisnya adalah setiap jenis usaha pengelolaan Pangan yang tempat usahanya sebagian atau seluruhnya merupakan bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi masyarakat umum di tempat usahanya.
26.Kantin adalah jenis usaha pengolahan Pangan yang sebagian atau seluruh bangunannya permanen, lokasinya berada di lingkungan institusi serta pengelola dan sebagian konsumennya adalah masyarakat institusi tersebut.
27.Pedagang Kreatif Lapangan Pangan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut PKL Pangan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pengolahan Pangan dalam waktu tertentu dan tempatnya bersifat sementara dengan menggunakan sarana berdagang yang mudah dipindahkan dan dibongkar pasang.
28.Penjaja Makanan Keliling adalah usaha perorangan yang memperdagangkan makanan secara berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain menggunakan sarana penjaja, dengan atau tanpa alat transportasi.
29.Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang 6 berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
30.Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.
31.Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.
32.Pengawas Pangan Kabupaten adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi Pengawas Pangan Kabupaten dan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi Pangan serta diberi tugas untuk melakukan pengawasan Keamanan Pangan IRTP dalam rantai Pangan dari organisasi yang kompeten.
33.Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
34.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
35.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
36.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
37.Bupati adalah Bupati Sleman.