1.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan Pemerintahan Daerah dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2.Keterbukaan Informasi Publik adalah keadaan dapat diaksesnya informasi yang wajib disediakan, diumumkan, dan diberikan oleh Badan Publik.
3.Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan memberikan informasi dan/atau mengumumkan informasi ke masyarakat.
4.Badan Publik adalah Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, BUMD, Pemerintah Kalurahan dan lembaga non Pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.Komisi Informasi Daerah yang selanjutnya disebut KID Kabupaten adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang terjadi di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
6.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang dibantu oleh Komisi Informasi sebagai pihak ketiga netral.
8.Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
9.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
10.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Pemerintahan Daerah. 4
11.Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
12.Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat RPID adalah tempat pelayanan informasi dan dokumentasi publik dan berbagai informasi dan dokumentasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi publik.
13.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik.
14.Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik.
15.Pemohon Informasi dan/atau Dokumentasi Publik adalah perorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, partai politik, badan hukum dan Badan Publik lainnya.
16.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
17.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
18.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
19.Bupati adalah Bupati Sleman.
20.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Sleman.
21.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah PD Kabupaten Sleman.