1.Pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. 4
2.Pelindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi di wilayah Daerah.
6.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
7.Pemberdayaan perempuan adalah penguatan perempuan korban kekerasan untuk dapat berusaha dan bekerja sendiri setelah dipulihkan dan diberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan sosial.
8.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
9.Rehabilitasi sosial adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
10.Reintegrasi sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban dengan keluarga dan masyarakat.
11.Pendampingan adalah kegiatan untuk memberikan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban yang dilakukan oleh orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian. 5
12.Pencegahan adalah upaya pemerintah bersama keluarga dan masyarakat serta swasta dan/atau dunia usaha untuk mencegah terjadinya kekerasan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi dan promosi.
13.Penanganan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar, dan mengetahui akan, sedang dan/atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
14.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
16.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah unit pelaksana teknis Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pelayanan terpadu perempuan dan anak korban kekerasan.
17.Forum Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FPKK adalah forum koordinasi pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraannya dilakukan secara berjejaring dan dibentuk di tingkat Daerah, kecamatan, dan desa.
18.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
19.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.Bupati adalah Bupati Sleman.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6