Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 31 Desember 2019 BUPATI SLEMAN, cap/ttd SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 31 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, cap/ttd SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019 NOMOR 24 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 19 , 56/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam pemerintahan desa mempunyai peranan penting dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. II. PASAL DEMI PASAL