DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
63

Ringkasan

Materi Pokok: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut Retribusi atas setiap jasa pelayanan Tera, Tera Ulang dan/atau Zalibrasi UTTP serta pengujian BDKT yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi adalah pelayanan Tera, Tera Ulang dan/atau dan pengujian yang meliputi pelayanan tera/tera ulang terhadap UTTP dan pengujian BDKT atau UTTP. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP serta pengujian BDKT atau UTTP dan wajib melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.

Isi peraturan

Teks63PDFHirarki

Memuat teks peraturan…