1.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari sekretariat, pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan.
6.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.
7.Keterwakilan perempuan adalah emansipasi yang seharusnya dilakukan dengan memahami kodrat perempuan secara menyeluruh dan keturutsertaan perempuan dalam semua pengambilan keputusan strategis bukan hanya sebagai peran pendukung.
8.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
10.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa 4 masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
11.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
12.Karang Taruna adalah organisasi sosial yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, dengan anggota setiap generasi muda yang berada di Desa.
13.Rukun Warga adalah bagian dari kerja Kepala Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya.
14.Rukun Tetangga adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
15.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
17.Panitia Musyawarah Tingkat Desa adalah panitia musyawarah pengisian BPD di tingkat Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
18.Panitia Musyawarah Tingkat Wilayah Musyawarah adalah panitia musyawarah pengisian BPD di tingkat wilayah musyawarah yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Musyawarah Tingkat Desa.
19.Wilayah musyawarah adalah padukuhan atau gabungan padukuhan yang merupakan kelompok musyawarah di Desa setempat.
20.Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
21.Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD adalah Laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran. 5
22.Kelompok adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan beridentitas dengan adat istiadat dan sistem norma yang mengatur pola- pola interaksi antara manusia itu.
23.Aspirasi adalah usulan, keinginan atau cita-cita untuk perubahan dan keberhasilan yang lebih baik di masa yang akan datang.
24.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
25.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26.Bupati adalah Bupati Sleman.
27.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
28.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.