1.Pasar Kabupaten yang selanjutnya disebut pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang maupun jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2.Pengelolaan pasar adalah penataan pasar kabupaten yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar kabupaten.
3.Tempat Dasaran adalah bangunan atau tempat di dalam area pasar yang dipergunakan untuk berjualan berupa tempat dasaran tetap dan tidak tetap.
4.Kios adalah bangunan permanen yang antara satu dengan lainnya dipisahkan oleh dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit- langit/penutup atas, dan setiap petak dilengkapi dengan pintu, yang dipergunakan untuk berjualan.
5.Los dengan sekat adalah bangunan tetap, beratap, dilengkapi dinding penuh sampai atap di sisi belakang dan antar tempat dasaran disekat dengan dinding rendah sebagai pemisah dan dipergunakan untuk berjualan.
6.Los tanpa sekat adalah bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan.
7.Los sementara adalah bangunan sementara yang beratap, yang terletak di atas lahan pasar untuk tempat berjualan yang dibangun secara swadaya oleh pedagang. 4
8.Pelataran adalah lahan diarea pasar selain kios dan los sebagai tempat berjualan, bongkar muat, dan kegiatan insidentil lainnya yang berada di area pasar.
9.Area pasar adalah lahan dengan radius tertentu yang dipergunakan untuk melakukan aktivitas di pasar yang merupakan bagian dari pasar.
10.Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual-beli barang dan/atau jasa di pasar.
11.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga,dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
12.Surat Pemanfaatan Tempat Dasaran yang selanjutnya disingkat SPTD adalah surat pemanfaatan tempat dasaran tetap yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar kabupaten.
13.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
14.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.Bupati adalah Bupati Sleman.
16.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemberdayaan pasar.
17.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala PD adalah kepala organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pengelolaan pasar.