1.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut BPKal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
2.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
3.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
4.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Lurah adalah sebutan Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa merupakan unsur pembantu Lurah yang terdiri dari sekretariat Kalurahan, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.
7.Carik adalah sebutan Sekretaris Desa merupakan unsur staf yang membantu Lurah dalam menyelenggarakan tugas kewajibannya.
8.Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.
9.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kalurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 3
10.Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama BPKal.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APBKal adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kalurahan yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Kalurahan dan BPKal, yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.
12.Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Panitia Musyawarah Tingkat Kalurahan yang selanjutnya disebut Panitia Tingkat Kalurahan adalah panitia musyawarah pengisian BPKal di tingkat Kalurahan yang ditetapkan oleh Lurah.
14.Panitia Musyawarah Tingkat Wilayah Musyawarah yang selanjutnya disebut Panitia Tingkat Wilayah adalah panitia musyawarah pengisian BPKal di tingkat Wilayah Musyawarah yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Tingkat Kalurahan.
15.Wilayah Musyawarah adalah Padukuhan atau gabungan Padukuhan yang merupakan kelompok musyawarah di Kalurahan setempat.
16.Kode Etik BPKal yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota BPKal selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPKal.
17.Padukuhan adalah bagian wilayah Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Dukuh.
18.Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKPPKal adalah laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang disampaikan oleh Lurah kepada BPKal secara tertulis yang memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan kalurahan khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
19.Aspirasi adalah usulan, keinginan atau cita-cita untuk perubahan dan keberhasilan yang lebih baik di masa yang akan datang.
20.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
21.Bupati adalah Bupati Sleman.
22.Panewu adalah Panewu di Kabupaten Sleman.
23.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
24.Daerah adalah Kabupaten Sleman.