1.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Daerah.
2.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
3.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
4.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
5.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
6.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
7.Rencana Aksi Daerah adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai instrumen dalam mewujudkan pelaksanaan P4GN.
8.Tim Terpadu P4GN yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah Tim Terpadu P4GN Kabupaten dan Kapanewon yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
9.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
10.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
11.Deteksi Dini adalah segala usaha, atau kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan P4GN.
12.Satuan Tugas yang selanjutnya disingkat Satuan Tugas P4GN adalah satuan tugas yang dibentuk dan memiliki tugas memantau, mengawasi, dan melaporkan kepada Tim Terpadu apabila terdapat indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayahnya.
13.Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga Rehabilitasi Medis dan lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. 3
14.Deteksi Dini adalah segala usaha, atau kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan P4GN.
15.Reintegrasi Sosial adalah upaya atau usaha atau tindakan pengembalian pecandu Narkotika, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika ke masyarakat setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
16.Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, ketrampilan dan kewirausahaan.
17.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
18.Bupati adalah Bupati Sleman.
19.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
21.Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
22.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa merupakan unsur pembantu Lurah yang terdiri dari sekretariat Kalurahan, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.
23.Lurah adalah pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
24.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten.
25.Panewu adalah sebutan Camat merupakan Panewu di Kabupaten Sleman.