DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2018

Nomor
4
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
57

Ringkasan

Materi Pokok: Objek Retribusi adalah pelayanan atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh fasilitas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa penyediaan dan/atau penyedotan kakus diukur berdasarkan objek pelayanan. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…