1.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
2.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
3.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah SPALD secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah secara terpusat sebelum dibuang ke badan air permukaan.
4.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah SPALD secara individual dan/atau komunal, melalui pengolahan dan pembuangan air limbah domestik setempat, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub sistem pengolahan lumpur tinja.
5.Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya di singkat IPALD adalah tempat pengolahan air limbah domestik sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
6.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah instalasi yang digunakan untuk mengolah dan menstabilkan lumpur tinja yang disedot dari tangki septik masyarakat dan IPALD-S Komunal, serta IPALD-T Permukiman yang belum dilengkapi pengolahan lumpur tinja sehingga menghasilkan material padatan dan efluen yang aman dibuang ke media lingkungan.
7.Sistem Layanan Lumpur Tinja Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTT adalah layanan penyedotan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja 4 ke IPLT atau IPALD yang memiliki fasilitas pengolahan lumpur tinja yang dilakukan secara berkala dan terjadwal oleh instansi yang berwenang.
8.Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
9.Efluen adalah air buangan hasil dari pengolahan instalasi air limbah domestik yang memenuhi syarat baku mutu lingkungan.
10.IPALD Kota adalah IPALD yang mengolah air limbah domestik yang berasal dari beberapa rumah tangga atau bangun-bangunan skala perkotaan yang terhubungkan oleh jejaring instalasi perpipaan air limbah domestik, dengan efluen yang memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
11.IPALD Permukiman adalah IPALD yang mengolah air limbah domestik yang berasal dari beberapa rumah tangga atau bangun-bangunan skala komunal yang terhubungkan oleh jejaring instalasi perpipaan air limbah domestik, dengan efluen yang memenuhi standar baku mutu yang berlaku.
12.Orang adalah orang perorang dan/atau badan hukum.
13.Masyarakat adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan sambungan rumah yang terhubung ke sistem jaringan perpipaan untuk mengolah air limbah domestiknya sehingga mengalir ke IPALD.
14.Mandi Cuci Kakus yang selanjutnya disebut MCK adalah prasarana pembuangan air limbah domestik.
15.Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh akses/layanan sarana- prasarana permukiman.
16.Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat atau disebut KPP adalah perwakilan pemanfaat untuk melakukan operasi dan pemeliharaan maupun pengembangan pelayanan prasarana sanitasi, termasuk prasarana air limbah domestik.
17.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
18.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. 5
19.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
20.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
21.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
22.Operator air limbah domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat, yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23.Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan air limbah domestik dari rumah.
24.Unit Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan air limbah domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
25.Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik dan lumpur secara terpusat.
26.Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik secara setempat.
27.Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja.
28.Unit Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di IPLT.
29.Unit Pembuangan Akhir adalah sarana pembuangan efluen hasil pengolahan ke badan air penerima atau saluran drainase, dan sarana pembuangan lumpur hasil pengolahan ke tempat pemrosesan akhir.
30.Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 6
31.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
32.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
33.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
34.Bupati adalah Bupati Sleman.
35.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.