1.Badan Usaha Milik Kalurahan yang selanjutnya disebut BUM Kalurahan adalah badan hukum yang didirikan oleh kalurahan dan/atau bersama kalurahan-kalurahan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan.
2.Usaha BUM Kalurahan adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Kalurahan.
3.Unit Usaha BUM Kalurahan adalah badan usaha milik BUM Kalurahan yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Kalurahan.
4.Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
5.Peraturan Lurah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan peraturan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6.Peraturan Bersama Lurah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lurah dari 2 (dua) Kalurahan atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Kalurahan dalam rangka kerja sama antar Kalurahan.
7.Sistem Informasi Desa adalah suatu sistem yang disiapkan oleh Kementerian yang membidangi Desa dan Kementerian Hukum dan HAM tentang tahapan pelaksanaan pendaftaran BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama.
8.Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Kalurahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan atau Peraturan Bersama Lurah tentang pendirian BUM Kalurahan. 3
9.Organisasi BUM Kalurahan adalah kelengkapan organisasi BUM Kalurahan yang terdiri atas Musyawarah Kalurahan/Musyawarah Antar Kalurahan, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kalurahan.
11.Aset Kalurahan adalah barang milik Kalurahan yang berasal dari kekayaan asli Kalurahan, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau perolehan hak lainnya yang sah.
12.Aset BUM Kalurahan adalah harta atau kekayaan milik BUM Kalurahan, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
13.Pemerintah Daerah adalah Bupati, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.Pelaksana Operasional adalah perangkat BUM Kalurahan yang tugas mengurus dan mengelola BUM Kalurahan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
15.Direktur adalah kepala Badan Usaha Milik BUM Kalurahan.
16.Pegawai adalah pegawai yang bekerja pada BUM Kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.BUM Kalurahan bersama adalah BUM Kalurahan yang dibentuk oleh dua BUM Kalurahan atau lebih.
18.Musyawarah Antar Kalurahan adalah Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan musyawarah yang dilakukan oleh Badan Kerja Sama Antar Kalurahan.
19.Badan Kerja Sama Antar Kalurahan adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Kalurahan untuk membantu Lurah dalam melaksanakan kerja sama antar-Kalurahan.
20.Pihak Ketiga adalah pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta dan perorangan diluar pemerintah Kalurahan.
21.Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
22.Kesepakatan Musyawarah BUM Kalurahan adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah BUM Kalurahan dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah BUM Kalurahan yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Lurah.
23.Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan.
24.Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain.
25.Anggaran Rumah Tangga yang selajutnya disingkat ART adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar dalam melaksanakan tata kerja organisasi.
26.Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. 4
27.Analisis Kelayakan Usaha adalah suatu proses pengkajian terhadap suatu rencana usaha yang akan dibuat atau sudah berjalan.
28.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
29.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30.Bupati adalah Bupati Sleman.
31.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat BUM Kalurahan di Daerah.
32.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat BUM Kalurahan di Daerah.
33.Panewu adalah sebutan camat merupakan pejabat Pemerintah Daerah yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kapanewonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Kabupaten.
34.Kapanewon adalah Kapanewon di Kabupaten Sleman.
35.Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
36.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
37.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu perangkat Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
38.Lurah adalah sebutan kepala desa merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahan dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
39.Badan Permusyawaratan Kalurahan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.