1.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
2.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
3.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
4.Olahraga rekreasi adalah kegiatan olahraga waktu luang yang dilakukan secara sukarela oleh perseorangan, kelompok, dan/atau masyarakat seperti olahraga masyarakat, olahraga tradisional, olahraga kesehatan, dan olahraga petualangan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
5.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
6.Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
7.Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
8.Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
9.Olahraga tradisional adalah olahraga yang bersumber dari kebudayaan masyarakat daerah.
10.Pembudayaan adalah proses mengenalkan atau menguatkan kembali pengetahuan dan atau aktifitas menjadi suatu kebiasaan dan kebutuhan masyarakat.
11.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah proses membudayakan dan mengembangkan keolahragaan secara efisien dan 4 efektif dengan tujuan menjadikan olahraga sebagai kebutuhan pengembangan karakter masyarakat daerah serta menjadikan olahraga sebagai sektor pembangunan unggulan di daerah.
12.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
13.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
14.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
15.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
16.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
17.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
19.Industri olahraga adalah industri yang bergerak dalam bidang keolahragaan.
20.Kelas khusus olahraga adalah kelas khusus olahraga pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal yang di dalamnya berisikan pendidikan tentang keolahragaan sebagai kurikulum utama.
21.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
22.Bupati adalah Bupati Sleman.
23.Dinas adalah Dinas yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah yang membidangi urusan keolahragaan.
24.Perangkat Daerah adalah organisasi perangkat daerah yang yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah. 5