Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 13 Desember 2021 BUPATI SLEMAN, Ttd. KUSTINI SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 13 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Ttd. HARDA KISWAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (5, 40/2021); 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG HAK KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI I. UMUM Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah. Melalui pemberian otonomi yang luas, Pemerintah Daerah dituntut bertindak cepat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. Selain daripada itu, Daerah harus mampu meningkatkan daya saing dan inovasi dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan dengan memperkuat potensi kearifan lokal. Upaya pemanfaatan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Bupati dan Wakil Bupati mempunyai tugas dan peran yang sangat strategis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dan bertanggung jawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara perlu diberikan hak keuangan dalam bentuk gaji dan tunjangan yang didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun dalam melaksanakan kedudukannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati perlu didukung dengan biaya untuk menunjang kegiatan operasional Bupati dalam rangka koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, perlindungan masyarakat dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 9 Kabupaten Sleman sebagai Daerah dengan pertumbuhan sosial ekonomi yang cukup berkembang, tentu mempunyai berbagai macam potensi permasalahan yang dinamis. Hal ini tentu menambah beban tugas dan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Pembagian peran dalam mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sleman yang seimbang tentu akan memperkuat sinergitas Pemerintah Daerah dan masyarakat. Untuk itu pengaturan hak keuangan Bupati dan Wakil Bupati diharapkan menjadi salah satu pendukung pelaksanaan tugas dalam memimpin pembangunan di Kabupaten Sleman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Hak Keuangan Bupati dan Wakil Bupati. II. PASAL DEMI PASAL