1.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik termasuk yang memiliki kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 3
2.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3.Peserta Didik Berkebutuhan Khusus adalah peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena hambatan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
4.Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.
5.Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa adalah potensi bidang intelektual umum, akademik khusus, kreatif produktif, seni kinestetik, psikososial/kepemimpinan, dan psikomotorik/olah raga.
6.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
7.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
8.Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang perlu dan sesuai, dengan tidak memberikan beban tambahan yang tidak proporsional atau tidak semestinya, apabila diperlukan dalam kasus tertentu, guna menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
9.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
10.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
11.Guru Pendidikan Khusus adalah pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif. 4
12.Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas pendidikan untuk penyandang disabilitas.
13.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
14.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15.Bupati adalah Bupati Sleman.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.