1.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah, Pemerintah Daerah, yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
3.Kemiskinan adalah keadaan orang atau keluarga yang tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
4.Orang atau Keluarga Miskin adalah perseorangan atau keluarga yang memiliki kondisi ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
5.Masyarakat Miskin adalah keadaan sekumpulan orang atau keluarga yang tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
6.Indikator Kemiskinan adalah sejumlah pertanda yang terdapat pada orang atau keluarga yang dapat dijadikan dasar untuk menggolongkan orang atau keluarga tersebut dalam golongan miskin atau tidak miskin.
7.Data Kemiskinan adalah informasi tentang jumlah dan gambaran keluarga atau rumah tangga yang digolongkan miskin.
8.Pelaku Penanggulangan Kemiskinan adalah orang pribadi, lembaga, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan program dan/atau kegiatan Penanggulangan Kemiskinan.
9.Penerima manfaat Penanggulangan Kemiskinan adalah Keluarga Miskin dan rentan miskin Kabupaten Sleman yang menerima pelayanan dan/atau bantuan dalam kegiatan Penanggulangan Kemiskinan. 3
10.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten, yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
11.Tim Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disebut TPK, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk Penanggulangan Kemiskinan di tingkat kapanewon, kalurahan, dan padukuhan.
12.Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sleman, yang selanjutnya disebut SepedaMaS, adalah satuan tugas yang berfungsi sebagai wadah untuk membantu Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sleman dalam menjalankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
13.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Sleman.
14.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
16.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
17.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
18.Musyawarah Kalurahan Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disebut Muskal Penanggulangan Kemiskinan, adalah musyawarah antara pemerintah kalurahan, unsur masyarakat, TPK Kalurahan dan pendamping sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah kalurahan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dari usulan hasil musyawarah padukuhan terkait dengan usulan kelayakan dan usulan baru data kemiskinan.
19.Musyawarah Padukuhan Penanggulangan Kemiskinan, yang selanjutnya disebut Musduk Penanggulangan Kemiskinan, adalah musyawarah antara Dukuh, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, TPK Padukuhan dan kader sosial lainnya yang diselenggarakan oleh dukuh untuk menyepakati hal yang bersifat strategis terkait dengan usulan kelayakan dan usulan baru data kemiskinan di wilayah padukuhan.
20.Verifikasi adalah kegiatan mencocokkan data kemiskinan dengan data lain untuk menentukan keabsahan data tersebut.
21.Validasi adalah kegiatan mencocokkan data kemiskinan dengan keadaan nyata pada Keluarga Miskin, rumah tangga miskin dan keluarga atau rumah tangga yang diduga miskin.
22.Data tunggal adalah data kependudukan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
23.Pengaduan adalah penyampaian laporan, keluhan, keberatan, atau sanggahan mengenai data, pelayanan, dan/atau bantuan dalam kegiatan Penanggulangan Kemiskinan.
24.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.
26.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
27.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
28.Bupati adalah Bupati Sleman.