1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda- tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
3.Menara mandiri adalah menara yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya.
4.Menara teregang adalah menara yang berdiri dengan diperkuat kabel- kabel yang diangkurkan pada landasan tanah dan disusun atas pola batang yang memiliki dimensi batang lebih kecil dari menara telekomunikasi mandiri.
5.Menara tunggal adalah menara yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
6.Menara Telekomunikasi Portable adalah menara sementara yang berfungsi untuk menanggulangi masalah kepadatan kapasitas jalur komunikasi dalam jangka waktu tertentu.
7.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifikasi.
8.Zona menara adalah zona yang diperbolehkan terdapat menara sesuai kriteria teknis yang ditetapkan, termasuk menara yang disyaratkan untuk bebas visual.
9.Zona bebas menara adalah zona tidak diperbolehkan terdapat menara. 4
10.Lokasi menara adalah tempat berdirinya menara meliputi area minimal daya dukung menara dan ruang yang berpotensi terkena dampak oleh keberadaan menara.
11.Rencana lokasi menara (cell plan) adalah titik-titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama dengan memperhatikan aspek-aspek kaidah perencanaan jaringan selular yaitu potensi aktivitas pengguna layanan telekomunikasi selular pada setiap area dan ketersediaan kapasitas pelayanan pengguna yang ada.
12.Microcell adalah perangkat telekomunikasi yang berfungsi untuk memancarkan gelombang mikro yang diterima dari suatu Cellular Based Station bertenaga rendah yang dikirim melalui serat optik (fiber optic) dari suatu pusat data.
13.Tiang telekomunikasi microcell yang selanjutnya disebut tiang microcell adalah menara tunggal yang didirikan di atas tanah yang berfungsi untuk menempatkan perangkat microcell.
14.Warga adalah penduduk yang bertempat tinggal di area radius keselamatan ruang.
15.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara.
16.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
17.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
18.Menara kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
19.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
20.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. 5
21.Sertifikat Laik Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan suatu menara layak untuk beroperasi sebelum dimanfaatkan.
22.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
23.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.Bupati adalah Bupati Sleman.
25.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang komunikasi dan informatika.
26.Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah kepala perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang komunikasi dan informatika.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: