Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 15 Oktober 2024 Pjs. BUPATI SLEMAN, Ttd. KUSNO WIBOWO Diundangkan di Sleman pada tanggal 15 Oktober 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Ttd. SUSMIARTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2024 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA:(6 , 39/2024); 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SLEMAN I. UMUM Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah. PT BPR Bank Sleman (Perseroda) merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sleman yang bergerak di bidang perbankan yang mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai penghimpun dana dan penyalur dana serta bertugas melaksanakan pelayanan perbankan dan melakukan kegiatan usaha perbankan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, dibutuhkan penguatan permodalan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terukur sesuai dengan perencanaan untuk pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu, dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi daerah melalui penyertaan modal sebagai salah satu usaha menambah sumber pendapatan daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kedalam Modal PT BPR Bank Sleman sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp 207.716.276.000,00 (dua ratus tujuh miliar tujuh ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman bermaksud melakukan penambahan penyertaan ke dalam modal PT BPR Bank Sleman (Perseroda) sebesar Rp122.283.724.000,00 (seratus dua puluh dua miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah). Penambahan Penyertaan Modal PT BPR Bank Sleman (Perseroda) sebagaimana dimaksud dimanfaatkan untuk pembiayaan investasi dalam rangka pengembangan layanan dengan perluasan kegiatan usaha dan untuk pembiayaan pelaksanaan program kegiatan PT BPR Bank Sleman (Perseroda). Pembiayaan investasi dalam rangka pengembangan layanan PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dengan perluasan kegiatan usaha diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat berupa uang maupun barang. Modal dalam bentuk uang dilaksanakan melalui mekanisme penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sedangkan modal berupa barang yang diperoleh atau dibangun sebelum peraturan daerah ini ditetapkan diperhitungkan berdasarkan penilaian oleh penilai aset, sedangkan untuk modal berupa barang yang diperoleh dan/atau dibangun setelah peraturan daerah ini ditetapkan diserahkan sesuai dengan nilai perolehan yang kemudian di perhitungkan sebagai modal dalam perusahaan. Bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan, tertib administrasi sumber permodalan, dan perluasan pemanfaatan modal diperlukan penataan dan penghitungan kembali penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman ke dalam modal PT BPR Bank Sleman (Perseroda). 7 II. PASAL DEMI PASAL