Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 3 September 2018 BUPATI SLEMAN, ttd/cap SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 3 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd/cap SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 6 , 39 / 2018 ) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA I. UMUM Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah). Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sleman bermaksud melakukan penambahan modal kepada PT. BPD DIY yang didasarkan pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 21 April 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 8 Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi daerah melalui penyertaan modal sebagai salah satu usaha menambah sumber pendapatan daerah. Pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. II. PASAL DEMI PASAL