1.Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah upaya yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh pihak untuk memenuhi kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Sleman.
2.Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
3.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4.Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
5.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
6.Lanjut Usia Telantar adalah Lanjut Usia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus secara wajar baik rohani, jasmani, dan sosial, baik dalam lingkungan keluarga atau luar keluarga.
7.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lanjut Usia Potensial dapat meningkatkan taraf Kesejahteraan sosialnya.
8.Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lanjut Usia Tidak Potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
9.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi Lanjut Usia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia.
10.Pelayanan Sosial Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya.
11.Pelayanan Budaya Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia dalam melestarikan, mengembangkan dan peningkatan Kesejahteraan budaya.
12.Pelayanan Pengembangan Usaha Lanjut Usia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lanjut Usia meningkatkan kegiatan usaha.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek. 3
14.Masyarakat adalah perorangan, Keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15.Keluarga Pengganti adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang menggantikan tanggung jawab dari Keluarga untuk memberikan pelayanan kepada Lanjut Usia.
16.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh Masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Bina Keluarga Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat BKL adalah kelompok kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga yang memiliki anggota keluarga Lanjut Usia dalam peningkatan kualitas hidup Lanjut Usia.
18.Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tinggi menengah, dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
19.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.Bupati adalah Bupati Sleman.
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
23.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan.
25.Padukuhan adalah bagian wilayah Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Dukuh.
26.Daerah adalah Kabupaten Sleman.