Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 3 September 2018 BUPATI SLEMAN, ttd/cap SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 3 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd/cap SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 7 , 40 / 2018 ) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH I. UMUM Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu didukung dengan sumber daya rumah sakit yang memadahi, yang meliputi tenaga, sarana prasarana, dan keuangan. Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sleman sebagai Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah. II. PASAL DEMI PASAL