Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HsOH) yang diproses karbohidrat dari bahan dengan hasil cara pertanian fermentasi yang dan mengandung destilasi atau fermentasi tanpa distilasi,
2.Minuman Oplosan adalah minuman yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, menyeduh dan/ atau dengan cara lain menambahkan bahan-bahan tertentu ke dalam etil alkohol dengan atau tanpa zat yang mengandung etil alkohol yang bereaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
3.Pengendalian adalah kegiatan mengendalikan proses pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol. 3
4.Pengawasan adalah kegiatan mengawasi proses pengadaan, peredaran 4 dan penjualan Minuman Beralkohol.
5.Pengadaan Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disebut Pengadaan, adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol oleh produsen untuk produk dalam negeri atau oleh lmportir Terdaftar Minuman Beralkohol untuk produk impor.
6.Peredaran Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Peredaran adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh 0 distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
7.Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjualan adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
8.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau ¢ bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
9.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
10.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual 2 Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum di tempat yang telah ditentukan. 1 1 . Toko Bebas Bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/ atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
12.Produsen adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol.
13.Importir Terdaftar·Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat IT MB, adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol. 4
14.Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol dan/atau IT-MB untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/ atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
15.Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol, IT-MB dan/atau Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
16.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat SIUP-MB, adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangah Minuman Beralkohol. 1 7. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
18.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.
19.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
20.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman. 2 1 . Bupati adalah Bupati Sleman.