1.Pelindungan Satwa adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi Satwa di Daerah.
2.Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh Satwa yang berada di Daerah dan/atau di luar kawasan hutan, termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarangnya.
3.Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan Berburu. 3
4.Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
5.Satwa Endemik adalah spesies hewan alami yang mendiami suatu wilayah atau daerah tertentu yang menjadikan wilayah tersebut mempunyai ciri khas karena tidak ditemukan didaerah lain.
6.Satwa dilindungi adalah Satwa yang berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk jenis Satwa yang dilindungi.
7.Satwa tidak dilindungi adalah Satwa yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak termasuk jenis Satwa yang dilindungi.
8.Pemburu adalah orang peseorangan, kelompok orang, badan usaha, dan/atau badan hukum yang melakukan kegiatan Berburu.
9.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
10.Kawasan Perburuan adalah kawasan Daerah di luar Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat dapat diselenggarakannya Perburuan secara teratur.
11.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan dan/atau pengumpulan data Satwa.
12.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan tujuan untuk mencari, mengumpulkan bukti untuk membuat terang indikasi terjadinya suatu tindak pidana dan menentukan tersangkanya.
13.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan.
14.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
15.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
16.Daerah adalah Kabupaten Sleman. 4
17.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Bupati adalah Bupati Sleman.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
20.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.