Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang persampahan/kebersihan. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 3 September 2018 BUPATI SLEMAN, (cap/ttd) SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 3 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, (Cap/ttd) SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 8 , 41 / 2018 ) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN I. UMUM Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan lingkungan yang sehat. Kebersihan lingkungan perlu dijaga antara lain dengan melakukan pengelolaan persampahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pola pengelolaan sampah yang dilaksanakan saat ini yaitu dengan menggunakan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) yaitu segala aktivitas untuk mengurangi sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (reuse), dan pemanfaatan kembali sampah (recycle). Sehingga nantinya sampah yang tertimbun hanya tinggal residu saja yang diangkut ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, dikembangkan pengelolaan persampahan melalui pembentukan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri, yang diharapkan dengan terbentuknya Kelompok Pengelola Sampah Mandiri pengelolaan persampahan akan menjadi lebih mandiri, efektif dan efisien. Pelayanan sampah oleh Kelompok Pengelola Sampah Mandiri diharapkan berpotensi menambah potensi ekonomi dari kegiatan pengelolaan sampah. Untuk menyelaraskan kebijakan pengelolaan persampahan tersebut, maka ketentuan mengenai pemungutan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu dilakukan perubahan. 7 Beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan antara lain memuat:
a.pembatasan cakupan pelayanan bagi pelanggan rumah tangga yaitu hanya pada perumahan padat yang tidak mempunyai lahan untuk TPS ke TPA dan/atau pelayanan dari TPS/transferdepo ke TPA, karena saat ini Pemerintah Daerah tidak lagi melayani permohonan dari rumah ke rumah;
b.penambahan pelanggan sosial, pendidikan dasar dan menengah, panti sosial, perkantoran pemerintah, dan perkantoran yang bergerak di bidang sosial serta rumah sakit, serta kelompok pengelola sampah; dan
c.penghapusan tarif bagi pedagang kaki lima. Disamping hal tersebut di atas, Tarif retribusi yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, perlu dilakukan perubahan tarif untuk menyesuaikan dengan harga pasar. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1