1.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yang hidup dan berkembang di Daerah.
2.Pemeliharaan adalah upaya menjaga nilai-nilai Objek Kebudayaan tetap berada pada sistem budaya masyarakat agar tetap hidup, relevan, dan terus berkembang;
3.Pengembangan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi baru kepada Objek Kebudayaan agar sesuai dengan tuntutan alam dan zaman dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat masa kini dan mendatang.
4.Pengelolaan Kebudayaan adalah proses mengelola kebudayaan dalam bentuk upaya terpadu melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan objek kebudayaan guna sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
5.Objek Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pengelolaan Kebudayaan.
6.Pelindungan adalah upaya memberikan status hukum yang jelas dan/atau melakukan tindakan inventarisasi, publikasi, penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, dan perawatan untuk menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kepunahan Objek Kebudayaan.
7.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Kebudayaan untuk kepentingan tertentu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
8.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
9.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya Pengelolaan Kebudayaan Daerah beserta usulan penyelesaian.
10.Kerangka Umum Kebijakan Pengelolaan Kebudayaan adalah dokumen yang memuat pokok pikiran dan strategi Kebudayaan.
11.Rencana Induk Pengelolaan Kebudayaan adalah pedoman dalam melaksanakan Pengelolaan Kebudayaan.
12.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
13.Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.
14.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
15.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Sleman.
16.Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
18.Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang selanjutnya disebut Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun- temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
19.Kadipaten Pakualaman yang selanjutnya disebut Kadipaten adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.
20.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
21.Bupati adalah Bupati Kabupaten Sleman.
22.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah yang dibantu pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
24.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.