(t) Calon Wali Nagari yang memperolehsuah terbanyak dari lumlah suara sah ditctapkan sebagai calon Wali Naga.i te.pilih oleh panitia pemilihm WaLiNagari.
(2)Dalam hal jumlah calon wali Nagarjterpilih yang memperolehsua.a terbanyakyang sana lgbib dari I (saru) caloni calon te.pilih ditetapkan be.dasa.kan suara terbanyak padaTPS denganjumlah !enilih terbanyak. P a s a l 4 2 Perlengkapd pemungutan suara dan pcnghitungan suara di TPS, disimlan di kantor Wali Nagari atau ditempat lain yang terjamin keamanannya Eagian Kellma , Peretapar Pasal 43 (l)Panitia Petuilihanwali Nagari menyampaikanlapo.d hasil pemllihm Wali Nagarj kepadaBMN.
(2)BMN berdasarkan lapo.an hasil pemilihd wali NagarisebagaidanadimaLsud lada ayat (l) menyampaikan calon Wali Na8arile.pilih berdasarkan sua.a terbanyak kepada Bulati melalui Caoat dengan tehbusan kepada
(3)Bupati menetapkan pengesahan dan lengangkatan Wali Nagari dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak taiggal ditenmanya lenyampaian rhasil pemilihan dari Paniiia Penilihan wali Nagari. 2 l (a) Dalam hal te.jadi pe.selisibanhasil pemilihan Wali Nagari, Eupali wajib menyelesaikan pe.selisihan daiam janska waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (3). Ba€ia! K€en.m Pelantikan Pasal 44
(1)Pelantikan lvali Nagari terpilih dilaksanakan set€i.n beral{hirnyamasajabatan Wali Nagari sebelumnya.
(2)wali Nagari sebelum memangku jabatannya dilantik cleDgan mengucapkan sudpah/janji oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3)Pejabat lain yans ditunjuk untuk melal,tik wali Nagari sebagaimanadimalsud pada ayat (2) adalah Camat. (al sunpah/janji Wali Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah s€bagai berikut: 'Demi Axan/Tlhan, saya bersumlah/berjanji bahwa saya akan hemenuhi keivajibansaya sela]1!walj Nagari dengat sebaik-baiknya,sejujur juju.nya dan seadil'adilnyajbahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Nesara dm bahwa saya akm men€gakkan kehidupo demokrasj dan Undang-Unda4gDasar Negda Republik Iodonesia Tahun 1945 se.ta melaksdakao segala peraturan perundang undangan dengan s€lurus lurusnya yang berlaku bagi Nagari,Daerah dan NegaraKesatuanRepublik Indonesia".
(5)Peldtikan dan pengucalan sumpah/jdjj wali Nasdi diLaksdatd selambat-Lambatnya30 (tisa puluh) hdi kerja terhitung sejak dit€.bitkannya Keputusan Bupati.
(6)Pada saat upacara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan, Wali Naga.i yang akan dilanlik mengenakan pakaian Dinas UpacaraEesar.
(7)setelah pengucalan sumpah/janjt dan petantikan dilanjuti dengan se.ah terima jabatan antara waii Nagan yang lama/Penlabat watj Nagari dengd wah Nagari ryang 2 1
(8)wali Nasa.i sebagaimda dituaksud lada ayat (1) memesangjabatan selama 6 (enam)tanun terhiruns sejak tdggal pelantikan. (g)wali Nasdi sebagalmanadidaksud pada ayar (7) dapat menjabat palins banyak 3 (tica) kali masa jabatan secara berturut-turut aiau ridal{ seca.aberturut-turut.
(1)Wali Naga.i yans akan mencalonkd di.i kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagaicalon sampai dengan selesainya o r l " k . " n . a n p - . - r p r ' 4 l o r e r p . l . n
(2)Selama nasa clrti sebasaimanadimaksud pada ayat (r), Wali Nagari dilaEng menggunakan fasilitas leme.intah Nagdi utuk kepentingansebagaicalon wali Nagari.
(3)Dalam hal wali Nagdi cuti sebasaimanadihaksud pada ayat (i), Sekretaris Nasdi melaksanakan rugas dd keivajiban \tali Nagari yang ditetapkan dengd Kepurusd
(4)Ddlam hal Wali Nagari dan Sek.etads Nagari mencalonkan diri sebagaiWali Nagari, tugas dd kewajiba! Wali Nagari dilaksdakan oleh aparatur kecamatan yang ditetalkan dcngan keputusd Bupati. (lJ Perangkat Nasari yane Wali Nagdi diberi cuti te.daftar sebagai bakal selesaLnyapelaksanaan 2 5 f7-T-* ] rv mencalonkan diri dalam pemilihan terhitung sejak yds bersangkartan caLon Wali Nagarisamlai dengan Penetapancalon terpilih.
(2)TusasperanekatNagdi sebasaiaanadimaksudpada ayat (t) dirangkap oleh pe.angkat Naga.i lainnya yang ditetapkd dengankeputusanWaliNa8di Pasal.+7 Bakal calon Wali Nagari yang berasaldari anggotaBMN ha.us m€ngundurkan diri dai keanggotaanBMN.
(1)Pesawai Neceri sipil yang mencalonkan dirj dalam pemiiihan Wali Nagariharus mendapatkan izin iertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2)Dalam hal Pesas'ai Neseri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi wali Nasari, yang bersangkutan dibebasko sementara dari jabatannya selama menjadi wali Nasdi t@!a kehilancan hak sebagai PegawaiNegei Sipil.
(3)Pegatai Negeri Sipii yang terpitih dan diangkat menjadi wall Nagaiisebagaimanadimaksud pada ayat (2) b€rhak mendapatkan tudangan Wali Nagari dan lenghasilan Bagia! Ketiga C.ro! Ulati Nagari dari TNI/POLRI Pasal 49 Calon Walj Naga.i dari TNI/POLRI sydat dan ketentuannya mengacu pada ketentuan pe.aturan perundang undangan Yangberlaku. 2 6
(2)Panitia PengawasPemilihanterdiri dari:
a.Camat sebagaiPengaEh;
b.SekretarisKecamatansebagaiKetuaj
c.(epala Seksi Pemerintahan Kecdatan sebagar
d.KepalaSeksiTrantib (ecamatan sebagaiAnggota;
e.AnEsotaKo.amil sebacaiAnggolai t, AnggotaPolseksebagaiAnggota;
g.Kelala UPT Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahragadi Kecamatan atau sebutan lain yang sejenis sebagai
h.KepalaKUA KecamalansebagaiAnggota;
i.1 (satu) orang angcora BMN da.i Nasa.i yans melaksanakan pemilihan Wali Nagari sebagai
j.I (satuj oraDB da.i unsur (AN dad Nasari yans melaksmakan pemilihan Wali Nagari sebagaianggota.
(3)Panitia Pengawas Pemilihan mempunyai tugas dan
a.mengawasi semua tahapan lenyeienggaraanpemilihan b, menenma lapo.an pelanggarantahapan pemilihan Wali
c.menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelensgaraanpenilihd wali Na8an
(4)PaDitiaPenga{'asPeniiihan berkewajiban: a memle.lakukan Calon Wali Nagari secara adil dan
b.melakukan pensawasanpelaksanaan pemilihan s:cara 2 7
c.m€nyamlaikan laopran kepada Camat atas pelaksanaan tugas Padaakhir masa tugas. (s)Panjtia Pengawas Pemilihan beNendg untuk membatalkan hasil seleksi adminisbasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan wali Nagari apabila dalam pelaksanamnya terbukti be.tentangan dengd t e . F r , , d p F r . r L a r p f n d 2 g - . . d " n g . n . Pasal Sl Panitia Pengawas Pemilihan dibentuk sebelum pembentukan Panitia Pemilihan wali Nagari dan tugasnya berakhir 30 (tjga puluh) hdi seteiahpensucapansumpah/janjiWali Nasari.