Dalam P"ru.ttru"r,Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Solok.
2.Bupati adalah Bupati Solok.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Solok.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan di Kabupaten Solok.
5.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra-produksi, prodtl.ksi, pengolahan sampai dengan pemasararl, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 8 . 9 . 1 0 . 6 . Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultansi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berad" 0t,111"m lingkungan t ' * ' perairan.
g.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
10.Neiayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkaPan ikan. 1 i. Kearifan Lokal adalah gagasan-gagasan masyarakat setempat (lokal) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat.
12.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal Perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross lon (GT).
13.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidaYaan ikan.
14.Pembudidayaan lkan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan danlatau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk me#ruat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan I atau mengawetkannya. 7 . 8 .
15.Kelompok Usaha Bersama, yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggung-jawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
16.Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
17.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasUli''kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
18.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP, adaiah izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap Usaha Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalarn izin tersebut.
19.Kemitraan adalah kerja sarna dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekr.ratan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
20.Masyarakat adalah sekelompok orang yang terikat oieh tatanan hukum, adat istiadat, dan norma tertentu sebagai warga bersama yang didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau domisili pada suatu tempat tertentu, termasuk organisasi kemasyarakatan.