menetapkan Pera: Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan: Dae Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25): Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Ne Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indongsia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Ne Republik Indonesia Nomor 5679): Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pemi an Ibukota Kabupaten Solok dari Wilayah Kota Solok| ke Kayu Aro-Sukarami (Arosuka) di Wilayah tan Gunung Talang Kabupaten Solok (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, 3. 5. Neg: Tamb Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4447): Pera Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 6. Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, 10. 11. 12. 13. 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir deng Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nompr 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670): Pera Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang 7. Wajih Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863): Pera Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pen : Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864): Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tamthahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105): sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), Perathran Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter: Pera Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, Pera Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pera | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter: 8. 9. Menetapkan : A-
14.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan: engan Persetujuan Bersama Dewan PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK dan BUPATI SOLOK MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 84) diubah sebagai berikut : 1. Keten Bab II diubah, dan diantara Pasal 39 dan 40 ng Hi 5 (lima) Pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal K 39C, Pasal 39D dan Pasal 39E sehingga berbunyi sebagai berikut: