Saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah dan/atau bangunan dengan ketentuan: a. ‘Db. f. 8- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian. ‘pengikatan jual beli untuk jual beli; pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk 7 tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam . perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah; . pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor - bidang pertanahan untuk waris; pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan | hukum yang tetap untuk putusan hakim; pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutani dari pelepasan hak; pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak ‘untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang. Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak » menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, saat terutang BPHTB untuk jual . beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual belli. Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah - Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.