Peraturan Dacrah ini mulai berlaku pada . tanggal diundangkan. a t Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok Ditetapkan di Arosuka pada tanggal 22 feipcan 202% BUPATISOLOK, dto BEPYARDI ASDA Diundangkan di Arosuka pada tanggal 22 Ferrwor 292% SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK, dto MEDISON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK (2/9/2023) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, FEBRIZALDI \ ir (3 Dipindai dengan CamScanner PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOKBIDANG KEUANGAN, BIDANG PEMERINTAHAN, BIDANG BAHASA, DAN BIDANG SUMBER DAYA ALAM ) |. UMUM Peraturan Daerah merupakan’ kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga dilarang bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu undang-undang yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 250 dinyatakan Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan: ayat
(3)dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan pcraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. € perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan maka Pemerintah Daerah melakukan kajian kese uaian dengan Dalam rangka mewujudk terhadap Peraturan Daerah yang sudah ada selama ini. | Berdasarkan hasil kajian tersebut terdapat Peraturan Daerah yang materi muatannya mengatur bidang keuangan, bidang pemerintahan, bidang bahasa, dan bidang sumber daya alam, tidak lagi sesuai dengan dinamika dan perkembangan ketentuan peraturan pcrundang-undangan lebih tinggi sehingga perlu dicabut. . | Oleh karena, peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi, dan untuk mewujudkan efisiensi dalam pembentukan Peraturan Daerah maka ditetapkan Peraturan Daerah ini untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah tersebut. I]. PASAL DEMI PASAL