Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. mna Daerah adalah Kabupaten Solok. Bupati adalah Bupati Solok. Pemerintah Daerah adalah Bupati Solok sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah adalah badan usaha milik daerah Kabupaten Solok yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Desa yang selanjutnya disebut Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syara' - Syara' Basandi Kitabullah dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 4. 5. 6. 7. 8. 2 t NX 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Tami Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Direksi adalah organ perusahaan umum daerah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan umum daerah sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan umum daerah serta mewakili perusahaan umum daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Tata Kelola adalah tata kelola Perusahaan Daerah yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Laba adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan umum daerah. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan umum daerah yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal, memperbaiki kinerja, dan meningkatkan nilai perusahaan umum daerah. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan umum daerah atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan umum daerah lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perusahaan daerah yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan umum daerah yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perusahaan umum daerah yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Pembubaran adalah pembubaran perusahaan umum daerah sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada pemegang saham. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan daerah air minum dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. Hari adalah hari kerja. 9. N 3
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)